Cara Mengelola Penjualan di Toko Bangunan untuk Peningkatan Profitabilitas
Insight Bisnis | 31 Juli 2026
Insight Bisnis / Cara Mudah Daftar NPWP Online dari Rumah
2 April 2026 | marketing
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) adalah nomor identitas yang diberikan kepada individu yang sudah memiliki penghasilan untuk wajib membayar pajak.
Untuk mendapatkan NPWP, individu perlu mendaftarkan diri kepada DJP atau Direktorat Jenderal Pajak secara daring melalui ereg (elektronik-registrasi).
Dengan adanya sistem ini, pembuatan NPWP bisa dilakukan di rumah hanya dengan perangkat elektronik dan koneksi internet.
Namun, apa saja kegunaan NPWP dan bagaimana cara mendaftar NPWP? Simak penjelasan lengkapnya di sini.
Menurut Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-7/PJ/2025 NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan sekaligus identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.
NPWP sendiri diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang digunakan untuk mengatur, mengawasi, dan melaksanakan pemenuhan kewajiban perpajakan, baik itu untuk perorangan maupun badan usaha.
Di tahun 2024, tepatnya pada 1 Juli, pemerintah atau Dirjen Pajak menetapkan agar Nomor Pajak menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, NIK yang dimiliki oleh individu juga berfungsi sebagai NPWP.
Secara umum, NPWP bisa dimiliki oleh siapa pun yang memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap. Biasanya NPWP berjumlah 15 atau 16 digit meliputi kode wajib pajak dan kode administrasi.
Tidak hanya berguna untuk keperluan perpajakan saja, tetapi NPWP juga sering digunakan untuk syarat membuka rekening bank, mengurus izin usaha, syarat administrasi melamar kerja, bahkan untuk pengajuan KPR.
Baca juga: Mau Impor Barang? Simak Cara Simulasi Pajak Impor yang Simpel ini
Ada dua jenis NPWP yang harus diketahui agar tidak salah saat pendaftaran, yaitu:
NPWP jenis ini digunakan oleh perorangan yang telah memiliki penghasilan dari pekerjaan atau usaha pribadi dan wajib membayar pajak.
Kategori individu yang masuk pada NPWP pribadi adalah individu (karyawan, pekerja lepas, pegawai, dan sejenisnya), suami istri yang sudah menikah namun terdapat pemisahan harta dan penghasilan, serta individu yang sudah menikah namun hidup berpisah dengan pasangan.
NPWP badan usaha digunakan oleh perusahaan, organisasi, atau bisnis lainnya baik itu milik pemerintah atau swasta. Tujuannya agar badan usaha tersebut dapat dengan mudah membayar pajak.
Jika dulu membuat NPWP harus datang ke kantor pajak, kini pembuatan NPWP tidak harus datang langsung ke kantor pajak, melainkan bisa didaftarkan dari rumah.
Berikut langkah-langkah mudah yang bisa diikuti untuk membuat NPWP sendiri:
Baca juga: Jenis-Jenis Laba: Laba Kotor, Laba Bersih dan Laba Operasional
Bagi individu yang sudah memiliki penghasilan tetap maupun tidak tetap, wajib mendaftarkan diri untuk membuat NPWP melalui DJP dengan langkah-langkah yang sudah dijelaskan di atas.
Saat akan mendaftar, pastikan dokumen sudah disiapkan agar proses pendaftaran lebih mudah dan tidak terasa ribet.
Berikut syarat-syarat membuat NPWP bagi perorangan maupun badan usaha:
Dengan membuat NPWP, maka individu maupun badan usaha mendapatkan banyak manfaat, seperti mudah mengurus administrasi (membuka rekening bank atau pembuatan surat izin usaha perdagangan) serta mudah dalam urusan perpajakan.
Jika anda baru memiliki usaha pribadi jangan lupa untuk mengurus NPWP agar usaha anda lancar dan terhindar dari hukum pajak. Namun, jika anda masih kesulitan untuk mencatat keuangan, saatnya gunakan aplikasi Kasir Pintar.
Ingin pencatatan toko lebih rapi dan mudah dikelola? Gunakan aplikasi Kasir untuk membantu mencatat setiap transaksi penjualan. Coba gratis layanan selama 30 hari.
Salah satu solusi yang mudah digunakan adalah aplikasi Android Kasir Pintar yang dirancang untuk membantu pencatatan penjualan secara praktis.
Melalui Kasir Pintar, kamu dapat mencatat setiap transaksi penjualan sekaligus melakukan beberapa aktivitas seperti:
Kini hadir! Pintar HR sudah bisa diunduh di Playstore dan siap menjadi solusi terbaik untuk manajemen karyawan yang lebih efisien dan terorganisir. Dengan sistem HRIS berbasis cloud, Anda bisa memantau kehadiran, mencatat rekap absensi, hingga mengelola penggajian secara otomatis dari mana saja.
✅ Harga Terjangkau – Mulai dari Rp 260 per staff per hari
✅ Diskon 50% untuk pengguna Kasir Pintar Pro
✅ Fitur lengkap: Absensi online, rekap kehadiran, hingga laporan gaji
✅ Memudahkan siklus penggajian, tanpa drama akhir bulan
Dengan Pintar HR, Anda tak perlu lagi pusing urus data karyawan manual. Semuanya bisa dilakukan lewat satu aplikasi yang praktis dan efisien. Waktunya upgrade manajemen SDM Anda!
📲 Download sekarang: https://bit.ly/PintarHR
🌐 Info lengkap: pintarhr.com
Artikel Terkait
Artikel Populer
Mulai Bisnis
Bersama Kasir Pintar
Jalankan bisnis secara otomatis dengan
Aplikasi Kasir Pintar dan Coba Gratis selama
30 Hari tanpa syarat